Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Bale Bandung menyelenggarakan fungsi sebagai pelaksana akademik di bidang pelaksanaan, pengelolaan dan pengembangan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebijakan teknis pada Universitas.
KETUA LPPM
Ketua LPPM bertanggungjawab kepada Rektor. Mempunyai tanggung jawab dan tugas pokok dalam hal:
- Melaksanakan penyusunan pedoman, bahan pengembangan, pengelolaan dan strategi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Universitas.
- Melakukan penyiapan bahan informasi pengembangan program dan fasilitasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta pengkajian, analisis, dan penilaian terhadap usulan dan hasil kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Universitas.
- Mengkoordinasi, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta ikut mengusahakan dan mengendalikan sumber daya yang diperlukan.
- Menyiapkan bahan/program dan melaksanakan pengembangan program kreativitas dosen dan mahasiswa melalui kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dan kepedulian terhadap lingkungan.
- Melakukan evaluasi dan publikasi hasil kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Universitas.
- Menghimpun dan menelaah peraturan perundangan-undangan mengenai penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk disosialisasikan di lingkungan universitas.
- Mengurus penyelenggaraan pertemuan ilmiah, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, yang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan pimpinan dan unit-unit kerja yang terkait.
- Menjalin hubungan kerja sama dengan pihak lain untuk penyelenggaraan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dan pengembangan kreativitas mahasiswa.
SEKRETARIS LPPM
Sekretaris LPPM mempunyai tanggungjawab dan tugas pokok membantu Ketua dalam penyelenggaraan fungsi LPPM, dengan rincian tugas meliputi:
- Menyiapkan dan menyusun pedoman, serta bahan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tentang waktu, isi/materi, peserta dan jenis kegiatan di lapangan.
- Melakukan administrasi pada LPPM yang meliputi administrasi pendanaan, persuratan, dan penginventarisasian usulan/proposal pelaksanaan kegiatan koordinasi dengan Ketua LPPM dan Unit kerja yang terkait.
- Membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan pertemuan ilmiah, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta bertindak sebagai pelaksana harian Ketua LPPM, bilamana Ketua berhalangan tidak tetap.
- Menyusun peserta baik dosen maupun mahasiswa yang terlibat dalam kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Menyiapkan bahan, menyusun, dan membuat laporan pada setiap kegiatan kepada Rektor atas koordinasi Ketua LPPM.
- Menghimpun, mengolah, menyusun, dan menginventarisasi dokumen yang berkaitan dengan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, untuk keperluan pembuatan laporan tahunan Universitas.
- Mengarsipkan, memelihara, dan menata penyimpanan semua dokumen/data, serta sarana dan prasarana yang ada pada Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM).